DPR Murka! Oknum Brimob di Tual Maluku Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.
Selain penegakan hukum, Selly juga mendesak adanya rekonsiliasi antara institusi dan keluarga korban. Dia meminta atasan pelaku turun langsung menyampaikan permohonan maaf.
Tak hanya itu, negara diminta memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban dan keluarga. Bentuknya meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan hingga restitusi yang layak.
“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Kasus Bripka Masias Siahaya mencuat setelah dia diduga memukul kepala siswa MTsN Malra berinisal AT (14) hingga korban bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.