DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini
Minggu, 14 September 2025 - 08:18:00 WIB
Sebelumnya, pimpinan DPR memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
Adapun RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan itu diberi tenggat waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026.
Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR diminta mengesahkan dan menegakkan UU Perampasan Aset.
Editor: Rizky Agustian