Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset
Advertisement . Scroll to see content

DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini

Minggu, 14 September 2025 - 08:18:00 WIB
DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini
Rapat paripurna DPR. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pimpinan DPR memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

Adapun RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan itu diberi tenggat waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR diminta mengesahkan dan menegakkan UU Perampasan Aset.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut