DPR Kecam Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung: Kejahatan Luar Biasa!
Selain itu, penganiayaan berat dapat dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional, sementara dugaan kekerasan seksual didorong untuk diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.
Rieke juga menyoroti kemungkinan adanya korban lain yang perlu ditelusuri penyidik agar seluruh rangkaian perkara dapat dibuka secara utuh.
"Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan," ungkap Rieke.
Menurut Rieke, langkah cepat aparat sangat dibutuhkan, terutama karena pelaku saat ini disebut masih berstatus buronan.
"Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini," lanjut Rieke.
Selain mengejar pelaku, Rieke meminta aparat mendalami lingkungan sosial di sekitar lokasi kejadian di kawasan Cileunyi, termasuk memeriksa pemilik dan penjaga tempat kos. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pembiaran atau kelalaian dari lingkungan sekitar.
"Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin