Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gayus Lumbuun Sebut Pernyataan Saiful Mujani soal Seruan Jatuhkan Pemerintah Bisa Berujung Makar
Advertisement . Scroll to see content

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Selasa, 14 April 2026 - 20:58:00 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa
Dosen UNJ Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi buntut pernyataan tentang Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebagai beban bangsa. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian. Pelaporan tersebut buntut pernyataan Ubedilah tentang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan pelaporan masyarakat dan telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik. Pelapornya RKS warga negara Indonesia," ucap Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu‎, Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian menerangkan, pihaknya memperkarakan pernyataan Ubedilah yang menyebut Prabowo-Gibran adalah beban nyata bagi bangsa Indonesia. Bahkan, 

Ubedilah menyerukan narasi mundur atau dimundurkan di siniar pada kanal Youtube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada 6 April 2026 lalu.

Dia menilai, pernyataan itu patut diduga sebagai pernyataan yang bersifat ujaran kebencian dan upaya mencoba menghasut masyarakat Indonesia agar melawan pemerintahan. 

Pernyataan-pernyataan seperti gulingkan penguasa, kudeta presiden, ganti paksa presiden, dan kata-kata lain yang mengandung hasutan tidak boleh dibiasakan untuk diucapkan karena akan mengesampingkan mekanisme hukum yang ada.

"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," kata Rangga.‎

Dia pun menegaskan cara mengganti presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, bukan melalui pernyataan yang menghasut.

‎"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," tuturnya.

Untuk diketahui, Ubedilah dipolisikan terkait pernyataannya dalam sebuah tayangan siniar berjudul Ubedilah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa.

Dalam siniar tersebut, Ubedillah mengatakan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran telah menjadi beban bagi bangsa Indonesia, sehingga harus segera diakhiri.

"Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah dalam siniar tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut