Don Ritto Akui Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Adriansyah Miliknya
"Itu duit yang diserahkan untuk kepentingan yayasan dalam rangka tadi. Ada beberapa pihak (yang menyerahkan). Sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka, kami khawatir keselamatan mereka akan terancam," tandasnya.
Dia mengatakan identitas para pihak tersebut baru akan disampaikan setelah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya, begitu clear baru kami rilis," tutur dia.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Editor: Rizky Agustian