Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Tak Ditandatangani, Pengamat: Cacat Administrasi 

Jumat, 03 November 2023 - 08:09:00 WIB
Dokumen Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Tak Ditandatangani, Pengamat: Cacat Administrasi 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai dokumen perbaikan perkara gugatan batas usia capres-cawapres tidak ditandatangani pemohon Almas Tsaqibbirru cacat administrasi. Hal ini menandakan Mahkamah Konstitusi (MK) lemah dalam judicial governance. 

"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua MK Anwar Usman," kata Yance kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Yance menegaskan kesalahan administrasi sudah semestinya tak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK.

"Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK," ucapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres. Dokumen tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya. 

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut