Dokter Richard Lee Segera Disidang, Polisi Pastikan Berkas Sudah P21
JAKARTA, iNews.id - Proses hukum yang menjerat Richard Lee segera memasuki tahap persidangan. Polisi memastikan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara ke Kejati Banten sebelum akhirnya dinyatakan lengkap usai melalui proses P-19.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Atas status P21 tersebut, polisi kini tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Andaru.