Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Dokter Piprim soal Bolos 28 Hari yang Picu Pemecatan oleh Menkes
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Piprim Beberkan Alasan Bolos 28 Hari di RSUP Fatmawati, Bentuk Perlawanan?

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:04:00 WIB
Dokter Piprim Beberkan Alasan Bolos 28 Hari di RSUP Fatmawati, Bentuk Perlawanan?
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) akhirnya mengungkap alasan di balik ketidakhadirannya lebih dari 28 hari di RSUP Fatmawati yang berujung pada pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam klarifikasinya di Instagram, Dokter Piprim menegaskan, absennya dia bukan tanpa alasan. Dia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk sikap atas mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur ASN.

Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Jadi Alasan Dokter Piprim Bolos?

Menurut dr Piprim, persoalan bermula dari surat mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Dia mengaku telah mengusulkan solusi alternatif agar tetap bisa melayani pasien jantung anak di RSCM sekaligus membantu pengembangan layanan di Fatmawati.

Solusi yang ditawarkan adalah penugasan parsial, yakni satu hingga dua hari praktik di RSUP Fatmawati dan tiga hari tetap di RSCM. Dengan skema tersebut, dia merasa tetap dapat membimbing calon konsultan jantung anak serta melanjutkan pelayanan terhadap pasien yang sudah ditanganinya di RSCM.

Namun, usulan itu ditolak oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia pun tetap diwajibkan menjalankan mutasi penuh ke RSUP Fatmawati.

Dalam penjelasan yang sama, dr Piprim menyatakan ketidakhadiran selama 28 hari merupakan konsekuensi dari penolakannya terhadap mutasi tersebut. Dia menilai mutasi itu bukan semata kebutuhan layanan, melainkan bentuk hukuman.

Dia juga membantah alasan yang menyebut RSUP Fatmawati tidak memiliki konsultan jantung anak. Menurutnya, di rumah sakit tersebut sudah ada dokter konsultan yang menangani intervensi jantung anak.

"Fatalnya Pak Menkes bilang, karena di Fatmawati tidak ada ahli jantung anak. Ini fatal sekali sih Pak bohongnya. Di sana (di RSUP Fatmawati) itu ada dr Mochammading, sudah bertahun-tahun beliau konsultan jantung anak di sana, dan beliau mengerjakan segala intervensi jantung anak," ungkap dr Piprim, dikutip Kamis (19/2/2026).

Karena merasa prosedur mutasi tidak tepat, dr Piprim akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mempermasalahkan legalitas dan mekanisme mutasi yang diterapkan kepadanya.

Lebih lanjut, meski polemik berujung pada pemberhentian dirinya sebagai ASN, dr Piprim menegaskan komitmennya tetap pada kesehatan anak Indonesia. Dia menyebut fokus utamanya adalah menekan angka mortalitas dan morbiditas anak.

"Mudah-mudahan anak-anak Indonesia tetap sehat apa pun yang nanti terjadi, saya percaya bahwa musuh kita bersama adalah mortalitas dan morbiditas anak-anak Indonesia. Salam sehat," tambah Dokter Piprim.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menegaskan, dokter Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati karena melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama. 

"Dia kena hukuman disiplin, karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari 3 bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026). 

"Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya. 

Dengan kata lain, kata dr Azhar, itu menegaskan bahwa pemecatan dr Piprim tidak ada kaitannya dengan tuntutan kolegium dan protes soal mutasinya. 

"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja, dong," tambahnya. 

Dokter Azhar Jaya melanjutkan, pemecatan dr Piprim tidak dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sendiri. Ini sekaligus membantah pernyataan dr Piprim yang viral di Instagram. 

"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar Jaya. 

"Yaitu Dirut Fatmawati dan saya sebagai Dirjen Keslan yang meminta kepada Pak Menkes untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," tambahnya. 

Dirjen Keslan itu pun menegaskan sekali lagi bahwa pemecatan dr Piprim sudah sesuai prosedur. 

"Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegas dr Azhar Jaya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut