Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Saat sidang dimulai, Kamelia memilih duduk di samping ibu angkat Ammar Zoni, Titiek Haryati. Keduanya terlihat serius menyimak setiap proses persidangan yang berlangsung.
Suasana ruang sidang semakin tegang ketika JPU membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella itu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU.
"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tambahnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Kamelia yang berdiri di belakang kursi pengunjung langsung tertunduk. Wajahnya terlihat lesu seolah menahan rasa sedih mendengar ancaman hukuman yang dihadapi Ammar Zoni.