Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Kamelia Ungkap Ammar Zoni Bantah Kirim Surat Putus di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:06:00 WIB
Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Dokter Kamelia Hayati (kiri) mengaku kecewa setelah aktor Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella itu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU.

"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah 500 juta rupiah," tambahnya.

Mendengar tuntutan tersebut, Kamelia yang berdiri di belakang kursi pengunjung langsung tertunduk. Wajahnya terlihat lesu seolah menahan rasa sedih mendengar ancaman hukuman yang dihadapi Ammar Zoni.

Usai persidangan, Kamelia mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Meski demikian, dia menyadari proses hukum harus tetap dihormati.

"Ya, jujur kita memang kecewa ya, tapi ya balik lagi ini kan proses hukum ya. Kita harus menghormati apapun nanti keputusannya. Tapi ya kalau dibilang sedih, ya pasti sedih ya, karena sudah cukup lama ya," ucap Dokter Kamelia.

Dia berharap masih ada keputusan terbaik bagi Ammar Zoni ke depan. Kamelia juga mengajak semua pihak mendoakan agar proses hukum yang berjalan membawa hasil terbaik. "Mudah-mudahan masih ada yang... ya kita doain sajalah yang terbaik gitu ya," ucapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut