DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya
Selain itu, DJP juga akan memperkuat pengawasan berbasis kewilayahan dengan mengumpulkan data aktivitas ekonomi di setiap zona kerja. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik yang telah terdaftar maupun yang belum masuk dalam basis data perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi kepada wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pengumpulan informasi dilakukan melalui dua metode, yakni kunjungan langsung ke domisili, tempat usaha, atau lokasi kerja wajib pajak serta pemanfaatan teknologi informasi tanpa tatap muka.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, DJP membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Pengawasan dapat dilakukan melalui penyisiran (canvassing), kunjungan (visitasi), pengamatan langsung, hingga pembentukan jaringan komunikasi lokal yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," tulis aturan.
Editor: Puti Aini Yasmin