Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:38:00 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025
Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dituntut dua tahun penjara (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya menghasut publik melalui media sosial hingga memicu kerusuhan dalam demo Agustus 2025. Keempatnya dituntut dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lain digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai para terdakwa berperan dalam menyetujui dan mengunggah 19 konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Masing-masing terdakwa diketahui sebagai pengelola akun-akun tersebut. Seluruh konten yang diunggah disebut telah melalui persetujuan para terdakwa sebelum dipublikasikan.

Menurut jaksa, isi dari belasan konten itu dinilai menghasut masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa.

"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tambah jaksa.

Kerusuhan dalam demo Agustus 2025 tersebut sebelumnya berujung pada perusakan fasilitas umum serta bentrokan dengan aparat keamanan. Jaksa menilai unggahan di media sosial menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi hingga berujung pada tindak pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut