Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

Ditegur Hakim, Dirjen PSP Kementan Akhirnya Ngaku Dimintai Uang untuk SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 13:33:00 WIB
Ditegur Hakim, Dirjen PSP Kementan Akhirnya Ngaku Dimintai Uang untuk SYL
Sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).  (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegur Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Teguran tersebut saat Ali Jamil dicecar ada tidaknya permintaan uang dari eks Menteri Pertanian SYL.

"Selama saudara menjabat sebagai Dirjen PSP, apakah saudara pernah ndak didatangi oleh apakah itu ajudan dari terdakwa sendiri, SYL, atau dari biro lain seperti biro umum kepada saudara untuk meminta untuk menyediakan dana ya, untuk kepentingan menteri?," tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). 

"Tidak ada pernah," jawab saksi Ali Jamil. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto mencecar apakah ada permintaan uang dari SYL langsung maupun melalui pihak lain. 

"Langsung dari menteri tidak ada?," tanya Hakim. 

"Ya (tidak ada)," jawab Saksi. 

Hakim Rianto pun mengingatkan Ali Jamal untuk memberikan keterangan secara jujur. Sebab berbeda dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. 

"Tapi permintannya ke siapa? Jujur ya, kami sudah ingatkan saudara jangan menyusahkan diri sendiri karena ini sudah diperiksa banyak saksi yang diperiksa kemarin, sudah berulang-ulang saksi diperiksa ya. Jadi saudara minta kejujuran Saudara," tegas Hakim. 

Mendapat teguran tersebut, Ali Jamil kemudian mengaku ada perintah untuk pengumpulan uang. Perintah tersebut datang dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. 

"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekertaris?," tanya Hakim. 

"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," jawab Saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut