Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:36:00 WIB
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima 213.600 SGD di kasus suap impor barang. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Suap itu diduga diberikan agar barang impor milik grup perusahaan kargo tersebut memperoleh kemudahan pengawasan dan lebih cepat keluar dari proses kepabeanan.

Dalam surat dakwaan, nama Djaka Budi Utama disebut muncul dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta John Field dari pihak kargo.

Namun dalam uraian dakwaan selanjutnya, jaksa lebih banyak memaparkan dugaan keterlibatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar yang disebut bersekongkol untuk mempermudah proses 'jalur merah' dan memangkas dwelling time.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut