Direktur Mie Gacoan Ditetapkan Polda Bali sebagai Tersangka, Kasus Apa?
Kepolisian menyatakan kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, berdasarkan rumus perhitungan yang tercantum dalam SK Menkumham RI.
Atas dugaan pelanggaran ini, I Gusti Ayu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik, termasuk restoran. Jika dinyatakan bersalah, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku
Editor: Donald Karouw