Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:37:00 WIB
Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK
Gedung MK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon mengatakan meski pun ketentuan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara, namun tidak mengatur mekanisme yang jelas dan siapa peserta yang dilibatkan dalam gelar perkara. 

Sementara di Pasal 22 ayat (1) KUHAP, pemohon menyoroti ketentuan penyidik bisa memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi. Pemohon menilai ketentuan ini memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa kepastian hak dan kedudukan hukum yang jelas. 

Di Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru, pemohon lalu menyoal frasa 'setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan'. 

Pemohon menilai aturan itu telah menimbulkan ketidakseimbangan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum equality before the law yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama," tutur pemohon. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut