MK Gugurkan Uji Materi UU Polri gegara Pemohon Tak Hadiri Sidang
Pemohon mengatakan meski pun ketentuan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara, namun tidak mengatur mekanisme yang jelas dan siapa peserta yang dilibatkan dalam gelar perkara.
Sementara di Pasal 22 ayat (1) KUHAP, pemohon menyoroti ketentuan penyidik bisa memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi. Pemohon menilai ketentuan ini memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa kepastian hak dan kedudukan hukum yang jelas.
Di Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru, pemohon lalu menyoal frasa 'setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan'.
Pemohon menilai aturan itu telah menimbulkan ketidakseimbangan prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum equality before the law yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama," tutur pemohon.