Diperiksa KPK selama 5 Jam, Cak Imin Ngaku Siap Bantu Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemnaker
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, saya dengar, Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK bisa cepat. Saya terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus korupsi," ungkap Imin.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor: Faieq Hidayat