Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:48:00 WIB
Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Kolonel Inf Priyanto (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hanifan mengatakan Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Priyanto tidak lagi dianggap anggota TNI.

“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut