Dipanggil Bareskrim terkait Laporan Luhut, Said Didu Minta Dijadwalkan Ulang
JAKAR TA, iNews.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dipanggil Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020). Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengatakan, kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan hari ini. Dia meminta penjadwalan pemanggilan ulang.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," ujar Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Dia menuturkan, situasi wabah virus corona (Covid-19) saat ini rentan untuk Said Didu yang berusia lanjut. Kapan rencana pemanggilan ulang tersebut, dia belum bisa memastikan.
Menurutnya, jadwal pemanggilan perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Bareskrim. Dia menyampaikan, Said Didu berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.
"Nanti kami sampaikan (waktu pemeriksaan terbaru), Pak Said ini kan usia sudah agak rentan ya. Seperti ini kan risiko," ucapnya.
Said Didu dipanggil untuk memberikan keterangan atas unggahan video di akun Youtube. Dalam rekaman video tersebut Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang dalam menyikapi wabah virus corona (Covid-19).
Pemanggilan Said Didu oleh penyidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nomor Surat Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.
Panggilan Said Didu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.
Editor: Kurnia Illahi