Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suami July Jan Sembiran (JJ) atau dikenal Iyan dengan tiga pasal. Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi alias penolakan/keberatan.
Sidang perdana Nunung dan Iyan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/10/2019). Nunung dan Iyan didakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa mendakwa Nunung dan Iyan dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.
Pasal 112 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit.
Pasal 114 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.