Dewan Pers Minta Media Jaga Marwah Demokrasi, Kawal Proses Penghitungan Suara Pemilu
"Yang sering memicu publik keberatan dengan pemberitaan, saat menjadi caleg, tapi diberitakan dalam kasus korupsi. Kemudian di dalam penyajian berita tidak patuh pada kode etik jurnalistik, padahal 2021 ada pedoman penulisan media cyber," paparnya.
Dia menjelaskan dalam sebuah pemberitaan apabila hendak dipublikasi maka harus cover both side, dan hal itu harus menjadi catatan penting bagi pimpinan redaksi.
"Pers adalah profesi sangat terbuka, siapapun bisa menjadi pers, tidak ada perizinan Kakung seperti orde baru. UU Nomor 40 memberikan kewenangan bagi institusi untuk menjaga marwah dengan pagar kode etik," tuturnya.
Pemilu 2024 disebut Ninik belum selesai, masih masa penghitungan hingga Oktober pergantian kepemimpinan.
"Semoga tidak ada pemberitaan misinformasi disinformasi ataupun pemberitaan yang memiliki tujuan untuk mengacak-acak kedamaian," katanya.