Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:47:00 WIB
Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang di Washington DC (dok. Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas," katanya.

Dewan Pers menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut