Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS
Kedua, Pasal 3.3 perjanjian bilateral soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Isinya meminta pemerintah Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita," katanya.
Dewan Pers Tegaskan Peran Penting Pers: Penyambung Aspirasi Rakyat-Kebijakan Pemerintah
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.