Desa Berzona Merah Covid-19 Dilarang Gelar Pilkades Serentak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak hanya diperbolehkan di daerah berlevel 3, 2 dan 1. Sedangkan, daerah yang berlevel 4 PPKM dilarang menggelar pilkades.
“Level 4 tidak boleh melaksanakan pilkades,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Senin (18/10/2021).
Selain itu pilkades serentak juga dilarang di desa berzona merah. Dia mengatakan meskipun kabupaten/kotanya berlevel 3, desa berzona merah PPKM mikronya juga dilarang menggelar pilkades.
“Desanya masih zona merah PPKM mikro juga tidak boleh meskipun level PPKMnya bukan 4,” tuturnya.
Kasus Covid-19 Menurun, Bangka Barat Optimistis Turun ke PPKM Level 2
Yusharto mengatakan sampai akhir tahun masih ada 141 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkades serentak.