Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas

Kamis, 04 Juli 2024 - 04:02:00 WIB
Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas
Ketua KPU Hasyim Asy"ari dipecat oleh DKPP. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/4/2024).

Perjalanan bersama tersebut juga bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik Satu diketuai Wanita Emas yang merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu.

2. Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024. 
Sanksi itu karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Khusus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait hal tersebut.

3. Kuota 30 Persen Pencalonan perempuan 

DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut