Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diserang Cairan Berbahaya saat Pidato, Politisi Muslimah AS Semprot Trump
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Selasa, 13 April 2021 - 14:21:00 WIB
Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (13/4/2021). Gugatan tersebut terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut).

Permohonan Demokrat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus dengan memberikan penetapan yang dibacakan oleh Hakim Ketua IG Purwanto.

“Menetapkan: Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” ujar IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut