Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Kamis, 12 November 2020 - 14:33:00 WIB
Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun tahun penjara. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

Apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil, berkas segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

"Akibat pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan kerugian mencapai Rp1,3 miliar," ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut