Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Delapan Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 03 September 2021 - 11:11:00 WIB
Delapan Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Ilustrasi, pemindahan narapidana dikawal ketat petugas. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memindahkan narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Para narapidana itu kategori bandar narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," ujar Sudjonggo dalam keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari, sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Dia menuturkan, delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut