Dari 16 Influencer Saksi Kasus Hanania Travel, Polisi Sita Uang Saku Rp110 Juta
Selain memeriksa para influencer, penyidik juga mengembangkan penyelidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," ucap Andaru.
Sejumlah influencer yang telah diperiksa sebagai saksi antara lain Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, hingga Davina Karamoy.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. ASF dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani