Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:54:00 WIB
Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

- Tarif 5 persen untuk lapisan PKP sampai dengan Rp50 juta.
- Tarif 15 persen untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
- Tarif 25 persen untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
- Tarif 30 persen untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Adapun kebijakan penarikan pajak ini menuai penolakan keras dari elemen buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai pemotongan fiskal terhadap dana jaminan sosial tersebut sangat tidak berpihak pada nasib kaum pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi harian.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menegaskan bahwa dana JHT murni merupakan simpanan mandiri para buruh yang disisihkan dari potongan upah bulanan mereka selama bertahun-tahun, bukan dana hibah atau bantuan dari kas negara.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah.

Mirah menambahkan, kebijakan ini mencederai rasa keadilan sosial. Selama berstatus sebagai karyawan aktif, buruh dinilai telah patuh menunaikan kewajiban perpajakan negara lewat setoran PPh 21 bulanan, di samping beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi harian mereka.

Oleh sebab itu, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk mengevaluasi aturan pemotongan pajak saat pencairan JHT demi menyelamatkan daya beli masyarakat di level akar rumput.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut