Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:54:00 WIB
Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

DJP menekankan dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:

1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final):

Tarif 0 persen untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 5 persen untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.

2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final):

Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut