Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung
Advertisement . Scroll to see content

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Senin, 27 April 2026 - 12:49:00 WIB
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer
Sidang perkara dugaan pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer pada Senin (27/4/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalang alias aktor intelektual pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank bernama Mohammad Ilham Pradipta menolak hadir untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa klaster militer. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kedua dalang itu di antaranya Dwi Hartono yang juga pengusaha Bimbel dan Candy alias Ken. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini namun diadili pada Pengadilan Negeri.

"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari para yang bersangkutan, izin kami sampaikan juga suratnya," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).

Artinya, hanya empat saksi yang dihadirkan Oditurat Militer pada sidang yang digelar hari ini. Keempat saksi tersebut adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri dan David Setia Darmawan.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan penting. Hakim lantas meminta oditur militer untuk melakukan pemanggilan ulang sebelum akhirnya melakukan upaya paksa.

"Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa," kata Fredy.

Marpaung menjelaskan kepada hakim, selain dua saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, juga berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.

Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan terhadap kepala cabang bank bernama Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut