Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif, Pengidap Penyakit Kronis Tak Bisa Berobat
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031, Nomor 5 Artis Lawas

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:36:00 WIB
Daftar Lengkap 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031, Nomor 5 Artis Lawas
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (Foto: TVR PARLEMEN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR menyetujui 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026-2031. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025-2026, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada 27 Januari 2026 sebelum pengambilan keputusan. Proses uji kelayakan berlangsung sampai 4 Februari 2026.

Salah satu yang terpilih menjadi anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yakni dokter sekaligus artis Lula Kamal.

"Berdasarkan hasil uji kelayakan serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI memilih anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026 sampai 2031 berdasarkan musyawarah untuk mufakat," ujar Putih Sari saat membacakan laporan.

Merespons itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat meminta persetujuan terhadap hasil laporan Komisi IX DPR.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat tersebut dapat disetujui?" tanya Saan.

"Setuju!" jawab para peserta sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut