Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Jamin Indonesia Tetap Negara Demokrasi: Saya Dipilih 90 Juta Rakyat dalam Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 8 Penyimpangan pada Masa Orde Baru, Nomor 5 KKN Merajalela

Jumat, 08 Desember 2023 - 20:14:00 WIB
Daftar 8 Penyimpangan pada Masa Orde Baru, Nomor 5 KKN Merajalela
Ilustrasi deretan penyimpangan demokrasi yang terjadi pada masa Orde Baru di Indonesia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

2. Pemusatan Kekuasaan di Tangan Presiden

Meski formal kekuasaan terbagi di berbagai lembaga negara, Presiden memiliki kendali yang melampaui kewenangannya. Kekuasaan negara, termasuk MPR, DPR dan DPA seringkali berakhir di tangan Presiden, menghasilkan sistem sentralistik yang rentan terhadap penyalahgunaan.

3. Pemilu yang Tidak Demokratis

Pemilu setiap 5 tahun menjadi arena kecurangan dan ketidakadilan. Hak-hak warga negara minim diperhatikan, suara mereka dimanipulasi dan pemilihan partai politik lebih untuk kepentingan penguasa daripada mewakili aspirasi rakyat.

4. Pembentukan Lembaga Ekstrakonstitusional

Guna mempertahankan kekuasaan, pemerintah membentuk Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban), sebuah lembaga ekstrakonstitusional yang melindungi penguasa dari potensi oposisi.

5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Akibat kekuasaan yang sentralistik dan tidak transparan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merajalela. Penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak terkendali, memperburuk kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

6. Indoktrinasi Pancasila

Pada masa Orde Baru, pemerintah menggunakan indoktrinasi untuk menanamkan nilai-nilai politik, seperti melalui penataran P4. Namun, indoktrinasi tersebut lebih merupakan alat untuk mempertahankan kekuasaan daripada membangun pemahaman yang mendalam terhadap Pancasila.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut