Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Pengurusan Perkara di MA
Diketahui, Dadan didakwa turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Dadan didakwa menerima suap bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Dalami Jaringan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Heryanto Tanaka untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
KPK Duga Dadan Tri Yudianto Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Editor: Rizky Agustian