Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Riezky Aprilia Tolak Permintaan Hasto untuk Mundur: Anda Sekjen, Bukan Tuhan

Rabu, 07 Mei 2025 - 18:24:00 WIB
Cerita Riezky Aprilia Tolak Permintaan Hasto untuk Mundur: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto, Rabu (7/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Riezky menjelaskan, Hasto meminta dirinya mundur karena hal tersebut merupakan keputusan partai. Akan tetapi, dia menyatakan siap mundur apabila mendengar permintaan itu secara langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini sekjen partai,' di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda sekjen partai, tapi Anda bukan Tuhan,' itu yang saya sampaikan," kata Riezky. 

Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut