Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara

Sabtu, 06 Juni 2026 - 20:36:00 WIB
Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara
Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri (dok. PDIP)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Umum PDI Perjuangan itu juga mengingatkan kembali pengorbanan luar biasa Bung Karno yang harus mendekam di penjara dan dibuang di pengasingan kolonial selama total 22 tahun demi memerdekakan bangsa Indonesia.

Sebagai informasi, pameran yang digelar khusus untuk memperingati 125 tahun hari lahir Sang Proklamator ini menghadirkan karya-karya terbaik dari 47 perupa lintas generasi yang mencoba menafsirkan kembali sejarah hidup serta pemikiran Bung Karno.

Dalam acara pembukaan dan peresmian tersebut, sejumlah tokoh nasional dan daerah tampak hadir mendampingi Megawati.

Di antaranya, Permaisuri Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Sebelumnya pada 2024 lalu, Ketua MPR saat itu Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno dinyatakan tak pernah mengkhianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut