Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Serukan Bersatu Lawan Korupsi: MUI Beri Saya Suntikan Keberanian!
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Praktik Pinjol, MUI Imbau Umat Islam Optimalkan Zakat dan Wakaf

Kamis, 11 November 2021 - 21:36:00 WIB
Cegah Praktik Pinjol, MUI Imbau Umat Islam Optimalkan Zakat dan Wakaf
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba (Foto : Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati praktik pinjaman online atau offline yang mengandung riba adalah haram. MUI mengimbau umat Islam mengoptimalkan zakat dan wakaf agar masyarakat terhindar dari riba.

"Salah satunya dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat dan wakaf," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).

Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut