JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jusra Putra mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak bisa cepat dituntaskan. Desakan ini menyusul semakin maraknya kasus child grooming yang terjadi di Indonesia.
"KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak," kata Jasra dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Menurutnya, saat ini dibutuhkan aturan yang dapat menstandardisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak seperti guru, pelatih, hingga pengasuh. Aturan tersebut diyakini mampu mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih serta memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya modus ekonomi pelaku.
Dia menilai kasus child grooming di era digital semakin canggih. Tindakan yang dilakukan pelaku penuh kamuflase dan manipulasi.
Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI
"Perdebatan publik tentang apakah ini salah atau benar terjadi karena belum adanya standar pengasuhan nasional yang baku. Kita tidak bisa hanya mengandalkan norma sosial yang cair. Karena kita akan membiarkan, pengabaian, kamuflase digital dan kekosongan hukum," ujarnya.