Catat! Ini Waktu Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Adapun, pengaturan pembatasan operasional dan sistem ganjil genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.
“Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (over loading over dimension/ODOL),” tulis keterangan itu.
Berikut ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
1. Riau
2. Jambi dan Sumatera Selatan
3. Lampung dan Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta-Banten
5. DKI Jakarta
6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat-Jawa Tengah
9. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
10. Jawa Timur
Berikut ruas jalan non-tol yang membatasi angkutan barang:
1. Sumatera Utara
- Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah
- Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea - Balige
2. Riau
- Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi
- Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat
3. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang
- Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat
- Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumatera Selatan