Catat! Ini Waktu Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Aturan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).
“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” bunyi keterangan dalam aturan tersebut dikutip, Senin (2/3/2026).
Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Polri Proyeksi 143,9 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Turun 1,75 Persen
“Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” tulis keterangan itu.
Adapun, pengaturan pembatasan operasional dan sistem ganjil genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik 2026 Terjadi Dua Kali, Ini Tanggalnya
“Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (over loading over dimension/ODOL),” tulis keterangan itu.
Berikut ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
Mudik Lebaran 2026, KSOP Kerahkan 81 Kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni
1. Riau
2. Jambi dan Sumatera Selatan
3. Lampung dan Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta-Banten
5. DKI Jakarta
6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat-Jawa Tengah
9. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
10. Jawa Timur