Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Senin, 14 Februari 2022 - 18:47:00 WIB
Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.

6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.

7. KTP bisa diambil setelah 14 hari kerja.

Begitulah cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut