Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Plat Nomor Mobil Milik Siapa
Advertisement . Scroll to see content

Cara Melacak Kendaraan dengan Pelat Nomor, Mudah dan Tidak Ribet

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:43:00 WIB
Cara Melacak Kendaraan dengan Pelat Nomor, Mudah dan Tidak Ribet
Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor, mudah dan tidak ribet (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa provinsi sudah memiliki website Samsat:

Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/

Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor melalui aplikasi

Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor bisa melalui aplikasi di ponsel pintar. Berikut aplikasi yang bisa digunakan untuk cek pelat nomor kendaraan.

Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: NEW SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
Yogyakarta: Cek Kendaraan Yogyakarta

Riau: E-SAMSAT KEPRI
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel
Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY
Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel
Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah

Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor melalui SMS

Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor bisa melalui SMS. Berikut daerah yang menyediakan layanan pesan singkat.

DKI Jakarta: Ketik “METRO(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 1717
Jawa Barat: Ketik “poldajbr(spasi)No kendaraan” lalu kirim SMS ke 3977
Jawa Tengah: Ketik “JATENG(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 9600
Jawa Timur: Ketik “JATIM(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 7070

Itulah cara melacak kendaraan dengan pelat nomor, semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mencari keberadaan motor.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut