Cara Melacak Kendaraan dengan Pelat Nomor, Mudah dan Tidak Ribet
Beberapa provinsi sudah memiliki website Samsat:
Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor bisa melalui aplikasi di ponsel pintar. Berikut aplikasi yang bisa digunakan untuk cek pelat nomor kendaraan.
Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: NEW SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
Yogyakarta: Cek Kendaraan Yogyakarta
Riau: E-SAMSAT KEPRI
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel
Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY
Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel
Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah
Cara melacak kendaraan dengan pelat nomor bisa melalui SMS. Berikut daerah yang menyediakan layanan pesan singkat.
DKI Jakarta: Ketik “METRO(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 1717
Jawa Barat: Ketik “poldajbr(spasi)No kendaraan” lalu kirim SMS ke 3977
Jawa Tengah: Ketik “JATENG(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 9600
Jawa Timur: Ketik “JATIM(spasi)No Kendaraan” lalu kirim SMS ke 7070
Itulah cara melacak kendaraan dengan pelat nomor, semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mencari keberadaan motor.
Editor: Komaruddin Bagja