Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Selasa, 04 November 2025 - 10:44:00 WIB
Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Ilustrasi cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • -Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • -Cacat total tetap
  • -Meninggal dunia
  • -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • -Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Demikian cara klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut