Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!
JAKARTA, iNews.id - Sudah mengetahui cara cek NIK terdaftar di parpol atau partai politik? Jika belum, ada baiknya kamu segera mengetahui dan mengeceknya agar data pribadi tidak disalahgunakan.
Terlebih lagi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyediakan situs untuk mengecek status keanggotaan partai politik pada Pemilu 2024. Hal itu dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK (Nomor induk kependudukan) di KTP.
Lalu, bagaimana cara Cek NIK terdaftar di parpol? Berikut iNews.id akan berikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/12/2023).
1. Pertama-tama, buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online, Tidak Perlu Takut Data Tersebar!
2. Setelah itu, klik opsi Cek Anggota & Pengurus Parpol
3. Dapat juga dilakukan melalui situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak agar Tak Disalahgunakan
4. Kemudian, masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP
5. Centang kolom I'm not a robot
Cara Mengubah Data KTP dan KK Secara Online