Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU

Minggu, 11 Februari 2024 - 13:11:00 WIB
Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU
Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. Pemilih bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

Selanjutnya, pemilih dapat memeriksa status keikutsertaan mereka dalam pemilu tanpa harus mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Melansir dari situs resmi KPU, Minggu (11/2/2024), pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi mereka yang berada di luar negeri. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.

2. Pilih opsi pencarian data pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut