Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya
Dia menerangkan, alasan kedua, di dalam UU No. 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 19 tahun 2012 lalu ada yang disebut akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dikenal dengan karyawan tetap.
KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN
"Sehingga, kalau dia di PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, kalau mau di PHK nggak bisa sewenang-wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan, ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," tuturnya.
Ketiga, kata Said, di dalam Permenaker 7/2026 tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ada dua perintah. Pertama, memberikan kepastian hukum, di permenaker itu justru tak ada kepastian hukumnya, apa hubungan kerjanya.
"Kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan, apa yang mau dilindungi, tidak ada yang dilindungi, upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik gaji apa nggak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," ucapnya.
Keempat, kata dia, Pasal 3 ayat 2 E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional merupakan pasal karet. Seharusnya, permenaker itu manakala ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis lantaran itu teknis, tapi itu semua justru dianggap 'mainan' Menaker dan Kemenaker agar outsourcing dilegalkan.
"Kawan-kawan kan sudah tahu korupsi di Kemenaker itu, karena ada pasal abu-abu seperti ini, tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi, tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi, outsourcing juga seperti ini. Karena itu kami akan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama