Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Tengah Hujan, Massa Buruh Berdemo di Depan Gedung Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Kamis, 07 Mei 2026 - 14:23:00 WIB
Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah merevisi atau mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dia pun mengungkapkan sejumlah alasan dari permintaan buruh tersebut.

Said mengatakan, beberapa alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi adalah untuk melarang penggunaan pekerja alih daya. 

"Alasan yang pertama, di dalam Permenaker nomor 7 ini tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa," ucap Said kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing berada di proses produksi langsung. Misalnya, pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.

"Di dalam permenaker ini, menteri tidak mencantumkan pasal itu, jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing, pasal yang dilarang tidak dimasukkan," kata dia.

Dia menerangkan, alasan kedua, di dalam UU No. 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 19 tahun 2012 lalu ada yang disebut akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dikenal dengan karyawan tetap.

"Sehingga, kalau dia di PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, kalau mau di PHK nggak bisa sewenang-wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan, ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," tuturnya.

Ketiga, kata Said, di dalam Permenaker 7/2026 tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ada dua perintah. Pertama, memberikan kepastian hukum, di permenaker itu justru tak ada kepastian hukumnya, apa hubungan kerjanya.

"Kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan, apa yang mau dilindungi, tidak ada yang dilindungi, upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik gaji apa nggak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," ucapnya.

Keempat, kata dia, Pasal 3 ayat 2 E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional merupakan pasal karet. Seharusnya, permenaker itu manakala ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis lantaran itu teknis, tapi itu semua justru dianggap 'mainan' Menaker dan Kemenaker agar outsourcing dilegalkan.

"Kawan-kawan kan sudah tahu korupsi di Kemenaker itu, karena ada pasal abu-abu seperti ini, tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi, tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi, outsourcing juga seperti ini. Karena itu kami akan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut