Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Selasa, 03 Februari 2026 - 11:52:00 WIB
Diketahui, Tannos kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025 lalu, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.