Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan di Sekolah-Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo juga melakukan pemerasan hingga ke lingkungan kecamatan dan sekolah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK menyebut ada informasi awal terkait dugaan tindak pemerasan ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hal ini berbeda dari temuan penyidikan awal KPK saat menetapkan Gatut sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Dalam temuan itu, KPK baru menemui ada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga diperas Gatut.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan," ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Budi menambahkan, tindak pemerasan di lingkungan sekolah dan kecamatan ini berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, ada sejumlah dana yang mesti digelontorkan untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan tersebut.
Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel
"Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan Kepala Sekolah ataupun Camat," tuturnya.
Meski demikian, penyidik menurutnya masih menelusuri fakta tersebut. KPK juga berharap ada dukungan masyarakat terkait penyidikan perkara ini.
"Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," tuturnya.
KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!
Diketahui, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan.
Gatut diduga memeras sejumlah perangkat daerah. Dia menerima uang Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.
Editor: Aditya Pratama