Bupati Purwakarta Bisa Langgar UU TPKS Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat
Sebagai informasi, Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas/kesusilaan, dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Tindakan ini mencakup siulan, isyarat tubuh, atau komentar seksis yang merendahkan.
Karenanya, ia mendesak Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melecehkan perempuan lewat lagu ciptaannya.
"Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi," paparnya.
“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Selly.
Di sisi lain, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang dinilai merendahkan perempuan itu menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum ketika kekerasan telah terjadi.